DPRD Lampung Beri Catatan Kritis Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

DL|Bandarlampung|Politik|01072025
---- Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris,
memberikan catatan kritis terkait perpanjangan program pemutihan pajak
kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemprov Lampung hingga 31 Oktober 2025.
Meski mengapresiasi langkah ini untuk mendongkrak
pendapatan asli daerah (PAD), Munir menekankan perlunya optimalisasi layanan
dan sosialisasi agar pendapatan program lebih maksimal.
Menurut politisi PKB ini, sistem digitalisasi pembayaran
pajak harus dimaksimalkan agar masyarakat mudah mengakses layanan, sekaligus
menghilangkan praktik pungli dan calo. “Wajib pajak cukup menempelkan NIK di
aplikasi, kemudian tagihan pajak otomatis keluar sesuai kendaraan yang
dimiliki,” ujarnya.
Munir juga menyoroti kemudahan administrasi bagi wajib
pajak yang tidak membawa dokumen asli seperti BPKB, serta perlunya sosialisasi
menyeluruh hingga tingkat RT agar masyarakat memahami bahwa pemutihan tahun ini
terakhir sebelum diberlakukan penghapusan data untuk tunggakan dua tahun
berturut-turut.
Selain itu, DPRD mendorong Pemprov Lampung mengoptimalkan pendapatan pajak dari swasta dan perusahaan besar, serta menyalurkan hasil PKB dan BBNKB ke program pembangunan infrastruktur jalan. “Ini penting untuk mendukung mobilitas sosial dan ekonomi masyarakat sekaligus mendongkrak sektor pariwisata,” pungkasnya. (ADR)
Comments